Postes dengan Topik ke 42 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]

Daftar Isi

Postes dengan Topik ke 42 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] terdapat 4 modul yaitu 

  • Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan
  • Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  • Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  • Penanganan Kekerasan

Berikut postestnya.

  1. Seorang siswi di sebuah sekolah mendapatkan pelecehan dalam bentuk "cat calling". kekerasn ini masuk pada bentuk kekerasan yang mana?
    • K ekerasan psikis
    • Kekerasan perundungan
    • Kekerasan seksual
    • Diskriminasi intoleransi
  2. Apa kata kunci yang membedakan kekersan fisik dan psikis, dengan perundungan?
    • A danya unsur kesengajaan dan ketakutan
    • Kekerasan dilakukan berulang dan ada relasi-kuasa
    • K ekerasan dilakukan karena faktor balas dendam
    • K ekerasan tidak berulang dan ada relasi kuasa
  3. Mana pernyataan berikut yang menggambarkan definisi kekerasan yang mengacu ke Permendikbudristek no. 46 tahun 2023:
    • Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
    • Kekerasan adalah setiap usaha yang dilakukan oleh seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
    • Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan yang berdampak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan
    • Kekerasan adalah watak yang tidak bisa dirubah yang ada pada seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
  4. Berapa lama masa bakti TPPK?
    • 4 tahun
    • 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
    • 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
    • 3 tahun
  5. Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
    • Kepala dinas
    • Bupati
    • Gubernur
    • Kepala Sekolah
  6. Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
    • Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
    • Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
    • Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
    • Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

  7. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Pembuatan poster, baliho, baik cetak maupun digital yang berisi pesan kunci anti kekerasan termasuk pada aspek yang mana?
    • E dukasi
    • T ata kelola
    • T ata boga
    • P enyediaan sarana prasarana
  8. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Penyepakatan tata tertib yang didalamnya ada pernyataan anti kekerasan termasuk pada aspek yang mana?
    • E dukasi (ragu2)
    • T ata kelola
    • T ata boga
    • P enyediaan sarana prasarana
  9. Tidak menunjukkan bahasa tubuh yang baik saat menerima laporan adanya kekerasan termasuk perilaku:
    • Perilaku yang tidak membantu
    • P erilaku yang membantu
    • P erilaku yang diharapkan
    • P erilaku yang membosankan
  10. Berikut ini adalah tahapan alur yang harus berjalan paralel sejak penerimaan laporan hingga akhir proses pendampingan, yaitu:
    • Pemeriksaan
    • P enyusunan laporan
    • P emulihan
    • P enyusunan kesimpulan
  11. Jika terjadi kekerasan yang melibatkan 2 satuan pendidikan di tingkat SMA/SMK, maka yang berhak menangani sesuai lingkup tugasnya adalah:
    • S atgas kabupaten/kota
    • Satgas Provinsi
    • TPPK
    • Dinas Provinsi
  12. Tidak menunjukkan bahasa tubuh yang baik saat menerima laporan adanya kekerasan termasuk perilaku:
    • Perilaku yang tidak membantu
    • P erilaku yang membantu
    • P erilaku yang diharapkan
    • P erilaku yang membosankan

Posting Komentar